• 1. Untuk memasyarakatkan koperasi, Gubernur Jawa Timur menginstruksikan sesuai nomor 657/1990 tanggal 20 Desember 1990 bahwa masing-masing kabupaten seluruh Jawa Timur harus berdiri minimal satu Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
  • 2. Sebagaimana tindak lanjutnya, Kepala Departemen Koperasi Kabupaten Pacitan (Drs. Sudjono) mengumpulkan koperasi berbadan hukum yang usaha simpan pinjam mantap berdiri dari 7 Badan Hukum Koperasi Unit Desa, 19 Koperasi Badan Hukum Koperasi Non KUD, sepakat mendirikan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
  • 3. Tanggal 5 Mei 1991 bertempat di Kantor Departemen Koperasi Kabupaten Pacitan dipimpin Kakandep Kop. Drs. Soedjono menyusun Pengurus Koperasi Bank Perkreditan Rakyat sekaligus menandatangani akta pendirian, diantaranya:
  • a. Pendiri yang menandatangani akta pendirian:
    • Moch. Hasyim dari KUD I Pacitan
    • Wasim dari PKPN Kab. Pacitan
    • Supomo dari Primkoppol Pacitan
    • Soehoed Hartoyo dari KUD Mekar Kebonagung
  • b. Mendapat izin prinsip pendirian Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan RI Nomor SK.S.545/MK/13/1992 taggal 1 April 1992 bernama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ngadirojo (KBPR Ngadirojo) bertempat di Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan
  • c. Mendapat Badan Hukum Koperasi dari Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Timur Nomor BH 7365/BH/II/1992 Tanggal 29 Agustus 1992
  • d. Mendapat NPWP Nomor 01.498.622.8.621.000
  • e. Mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan RI Nomor 014/KM.17/1993 tanggal 4 februari 1993
  • f. Mulai operasional Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ngadirojo tanggal 1 Mei 1993
  • 4. Modal dasar sesuai dengan anggaran dasar Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ngadirojo sejumlah Rp 100.000.000,- dengan rincian Simpanan Pokok Rp 21.000.000,- dan Simpanan Wajib Rp 79.000.000,-
  • 5. Susunan Pengurus Pleno, Pengurus Harian, Badan Pemeriksa Periode Tahun 1992- 1997
    • Ketua I : Moch. Hasyim dari KUD I Pacitan
    • Ketua II : Kasbollah dari KPRI KDPDK Ngadirojo
    • Sekretaris I : Supomo dari Primkoppol Pacitan
    • Sekretaris II : Syamsuri ST Batuah dari KUD II Ngadirojo
    • Bendahara : Wasim dari PKPN Kab. Pacitan
  • Susunan Badan Pemeriksa
    • Ketua : Soehoed Hartoyo dari KUD Mekar Kebonagung
    • Anggota : Gunardi dari KPRI Prajamukti Pacitan
    • Anggota : Hartoyo dari KPRI KDPDK Punung
    • Pengurus Harian/Direksi : Moch. Hasyim
  • 6. Struktur Pembinaan Organisasi Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pembinaan Kelembagaan Koperasi dibina oleh Dinas Koperasi UKM dan Penanaman Modal Kabupaten Pacitan
  • 7. Tanggal 20 Februari 1995 Sdr. Moch. Hasyim mengundurkan diri; tanggal 12 mei 1995 Sdr. Syamsuri ST Batuah meninggal dunia
  • 8. Diadakan perubahan anggaran dasar Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ngadirojo, susunan pengurus, direksi dan badan pemeriksa/pengawas
  • Susunan Pengurus:
    • Ketua : Kasbollah dari KPRI KDPDK Ngadirojo
    • Sekretaris : Supomo dari Primkoppol Pacitan
    • Bendahara : Wasim dari PKPRI Kab. Pacitan
    • Direksi : Eny Yuliastuti dari karyawati
    • Badan Pemeriksa/ Pengawas : Soehoed Hartoyo dari KUD Mekar Kebonagung
    • Modal Dasar : Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  • 9. Tanggal 30 Desember 1995 Sdri. Eny Yuliastuti mengundurkan diri sehingga jabatan direksi digantikan oleh Drs. Wiji Sanyoto yang sebelumnya menjabat sebagai karyawan dan didampingi Supomo merangkap sekretaris pengurus.
  • 10. Sdr. Supomo dan Drs. Wiji Sanyoto diusulkan ke Bank Indonesia untuk menjabat direksi pada tanggal 25 April 1996. Jabatan sekretaris dijabat oleh Sdr. Katiran dari KPRI Dwi Tunggal Pacitan.
  • 11. Susunan Pengurus Periode Tahun 1997-2001
    • Ketua : Kasbollah dari KPRI KDPDK Ngadirojo
    • Sekretaris : Djakas dari KUD I Pacitan
    • Bendahara : Wasim dari PKPRI Kab. Pacitan
    • Susunan Badan Pemeriksa/ Pengawas Satu Orang : Soehoed Hartoyo dari KUD Mekar Kebonagung
    • Direksi
      • Supomo
      • Drs. Wiji Sanyoto
  • 12. Tanggal 12 Juli 1997 Sdr. Soehoed Hartoyo meninggal dunia jabatan badan pemeriksa/ pengawas dikosongkan
  • 13. Susunan Pengurus/ Komisaris periode tahun 2002-2006
    • Ketua : H. Djakas dari KUD I Pacitan
    • Sekretaris : Mardjuki dari KUD Harapan Sejahtera Ngadirojo
    • Bendahara : H. Wasim dari PKPRI Kab. Pacitan Susunan Direksi
    • Direktur Utama : Supomo
    • Direktur Operasional : Drs. Wiji Sanyoto
  • 14. Bulan Juni 2002 anggota pemilik saham dari badan hukum koperasi mengundurkan diri sekaligus menarik sahamnya
  • 15. Perubahan anggaran dasar KBPR Ngadirojo, modal dasar semula Rp 300.000.000,- menjadi Rp 600.000.000,- mengacu surat keputusan Dirjen Bank Indonesia Nomor 32/35/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999 tentang Ketentuan Modal Dasar Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) minimal Rp 500.000.000,- sekaligus menerbitkan peraturan khusus tentang keanggotaan KBPR Ngadirojo menerima annggota luar biasa dari perorangan
  • 16. Tanggal 1 Juli 2002 perubahan jumlah anggota pemilik saham terdiri dari 7 koperasi badan hukum unit desa dan 4 anggota luar biasa perorangan
  • 17. Modal dasar sesuai anggaran dasar Rp 600.000.000,-
  • 18. Tanggal 1 Juli 2002 memiliki gedung yang terletak di atas tanah milik Koperasi BPR Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan

2007

  • Membuka Kantor Kas di Pacitan sesuai persetujuan Bank Indonesia Nomor. 9/136/DPBPR/IDA BPR/Kd tanggal 15 Maret 2007
  • 2009

  • Tanggal 3 Agustus 2009 merubah akta anggaran dasar, disetujui oleh Menteri Negara Urusan Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Dinas Koperindag Kab. Pacitan No. 107/PAD/BH/408.33/VIII/2009 tanggal 6 Agustus 2009, menetapkan modal dasar KBPR Ngadirojo Rp 3.000.000.000,-
  • 2011

  • Pengangkatan Sdr. Zaenal Abidin, SE sebagai Direktur Utama dan Sdr. Supomo sebagai Komisaris Utama sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia tanggal 5 Juli 2011 Nomor. 13/425/DKBU/IDAd/Kd
  • Pembukaan kantor Kas Pringkuku sesuai persetujuan BI Kediri Nomor. 13/577/DKBU/IDA/KD tanggal 9 September 2011 dan surat Nomor. 13/607/DKBU/IDA/KD tanggal 5 Oktober 2011. Pembukaan Kantor Kas Arjosari tanggal 24 Oktober 2013 sesuai dengan surat Bank Indonesia Kediri Nomor. 15.681/DKBU/IDA/KD.
  • 2015

  • Menunjuk surat OJK Nomor. S-840/KO.36/2014 tanggal 17 november 2014 perihal pengangkatan Sdr. Tri Nuryanto S. Sos sebagai Komisaris Utama menggantikan Sdr. Supomo
  • Pada tanggal 2 Desember 2014 sesuai persetujuan OJK Kediri Nomor. S-871/KO.36/2014 dilaksanakan pembukaan Kantor Kas Donorojo.
  • 2014

  • Pada tanggal 1 Juni 2015 dilaksanakan RUPS khusus dihadiri semua anggota dengan agenda dan suara bulat mengambil keputusan sebagai berikut:
    • Mengubah Badan Hukum Koperasi menjadi PT
    • Pembubaran Badan Hukum Koperasi
    • Pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum koperasi ke badan hukum PT
    • Penetapan masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-
    • Nama dan logo PT. BPR Artha Mandiri Sejahtera disingkat BPR AMS
    • Mengubah AD koperasi menjadi PT dan modal dasar dari Rp 3.000.000,- menjadi Rp 6.000.000,-
    • Untuk modal setor yang nominalnya kurang dari Rp 1.000.000,- disetujui dibeli oleh Sdr. Zaenal Abidin, SE
    • Sdr. Zaenal Abidin, SE masuk sebagai pemilik
  • Tanggal 16 Juni 2015 Akta Pendirian PT keluar sesuai keputusan Menkumham No. AHU-2443885-AHA.01.01 tahun 2015. Akta perubahan anggaran dasar dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Nomor. AHU-AHA.01.03.0988103 tanggal 15 Desember 2015
  • Persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum PT sesuai dengan surat OJK No. S-1046/KO.36/2015 tanggal 31 Desember 2015
  • 2016

  • Izin usaha PT
    • Surat Keputusan OJK Regional 4 Juli No. Kep-8/KR.4/2016 tentang Perubahan bentuk badan hukum dan perubahan nama KPBR Ngadirojo menjadi PT. BPR AMS
    • Perjanjian surat keputusan penetapan perubahan bentuk badan hukum dan penggunaan izin usaha dengan nama baru Nomor. S-18/KO.042/2016 tanggal 27 April 2016
    • Operasional PT tanggal 4 Mei 2016
  • 2018

  • Mengangkat Sdr. Haryono sebagai Komisaris menggantikan Sdr. H. Ngadenan sesuai surat OJK Nomor S-167/KO.0402/2018 tanggal 4 April 2018
  • Pembukaan Kantor Kas Punung sesuai Surat Persetujuan OJK No. S-454/KO.0402/2018 tanggal 30 Agustus 2018
  • 2019

  • RUPS tanggal 10 April 2019 menghasilkan beberapa keputusan yaitu pemenuhan modal setor sesuai dari dividen sebesar Rp 459.000.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah) ditambah setoran pribadi (non dividen) dari Sdr. H. M. Handoyo Saputro (selaku pemegang saham pengendali) sebesar Rp 1.001.000.000,- (satu miliar satu juta rupiah) sehingga menjadi Rp 1.460.000.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh juta rupiah); meningkatkan modal dasar dari Rp 6.000.000.000,- (enam miliar) menjadi 15.000.000.000,- (lima belas miliar); mengubah pasal 4 ayat 1 AD Perseroan No: 39 tanggal 16 Juni 2015 dan pasal 1 ayat 1 yang berkaitan dengan nama tempat serta kedudukan perseroan
  • Perubahan kepemilikan/ jual beli saham dari Alm. Supomo ke Sdr. Drs Wiji Sanyoto dan Sdr. Susanto. Kepemilikan saham atas Alm. Supomo di PT. BPR Artha Mandiri Sejahtera sebesar Rp 99.000.000,- dan penambahan modal dari pembagian dividen sebesar Rp 9.000.000,- sehingga total menjadi Rp 108.000.000,- dialihkan ke Sdr. Drs. Wiji Sanyoto dan Sdr. Susanto masing Rp 64.000.000,- dan Rp 44.000.000,- sesuai keputusan RUPS Luar Biasa hari selasa tanggal 3 September 2019 bertempat di Kantor Pusat PT. BPR Artha Mandiri Sejahtera.